Lagi Hangat PT CASS: Emtek Mau Akuisisi, Potongan Pajak THR

Lagi Hangat PT CASS: Emtek Mau Akuisisi, Potongan Pajak THR

Foto:THR PNS dan Pegawai Swasta Dikenakan Pajak? Cek Info dan Cara Hitungnya!--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta ,Kamis 28 Maret 2024.Dirjen Pajak buka suara soal besarnya potongan pajak tunjangan hari raya (THR).

Masalah ini sempat viral di media sosial X pada Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Beras Di Probolinggo Naik, Pemkot Probolinggo Lakukan tindakan ini

BACA JUGA:Pasokan BBM Dan LPG Menjelang Pilpres 2024

Kabar lainnya yang ramai dibaca publik adalah PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) Atau Emtek Group Mengumumkan Sedang Melaksanakan Proses Negosiasi Atas Rencana Pengambilalihan Atau Akuisisi PT Cardig Aero Services Tbk (CASS) dari PT Cardig Asset Management (CAM).

Potongan Pajak THR

Akun media sosial X @hrdbacot sempat ramai dengan unggahannya terkait potongan pajak THR akan lebih besar karena menggunakan metode penghitungan TER.

BACA JUGA:Pelabuhan Kuala Tanjung:Pelindo Bangun Hub Logistik

BACA JUGA:Waspada:Gempa Bawean Sudah Terjadi 279 Kali

"Gimana rasanya? Mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. Walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong.

Tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian.

Btw kalo mau share SS pajak TER THR nya, boleh banget reply beserta harapan kalian duit pajak itu, mau dititipkan ke pemerintah untuk apa," tulis akun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai November.

BACA JUGA:RUPIAH MAKIN KUAT!Rp 15.615 per Dolar AS

Sumber: