Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas: Budi Said Ikuti Proses Hukum
Foto:Budi Said, Crazy Rich Surabaya Yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam 2024--
DISWAYPROBOLINGGO ID.Jakarta, minggu 21 januari 2024. Badan usaha milik negara di mana,PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merespons Crazy Rich Surabaya Budi Said dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 1 Surabaya yang menyebabkan rugi sebesar 1.136 kg atau 1,1 ton.
BACA JUGA:GANJAR PRANOWO DAN MAHFUD MD SEPAKAT!Berantas Korupsi Karena Indonesia 2024, Bermartabat Dan Unggul
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
“Berkaitan dengan penetapan tersangka Budi Said dalam kasus penipuan jual-beli emas ANTAM oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), perusahaan mengapresiasi Kejagung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said,” ujar Faisal dalam keterbukaan BEI, dikutip Sabtu 20 Januari 2024.
BACA JUGA:BRONG! Polrestabes Semarang,Sudah Ada Posnya
Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, ANTAM senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance.
Kejagung: Gugatan Perdata Budi Said Tak Pengaruhi Kasus
Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
BACA JUGA:Aksi Pengeroyokan Oleh Gerombolan Pesilat, 2 Remaja Menjadi Sasaran Aksi Tersebut
BACA JUGA:Tanpa Sengaja, Tiga Sandera Tewas Ditembak Pasukan Pertahanan Israel
Budi menang gugatan perdata melawan Antam dan dinyatakan berhak menerima pembayaran 1,1 ton emas.Namun ternyata Kejagung menemukan adanya dugaan pidana dalam proses pembelian emas tersebut. Diduga, ada surat palsu yang digunakan dalam proses transaksi tersebut, yang merugikan Antam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menegaskan gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said tak memengaruhi kasus pidana yang sedang menjeratnya.
Sumber: