Abdul Gani:4 Saksi Kasus Abdul Gani Mangkir dari KPK

Abdul Gani:4 Saksi Kasus Abdul Gani Mangkir dari KPK

Foto:Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Senin 04 Februari 2024.KPK mencatat setidaknya ada 4 saksi yang Mangkir Dari Pemeriksaan Penyidik Untuk Kasus Dugaan Suap Plt Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Mereka tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.

BACA JUGA:Bos ‘Rider’:Diperiksa KPK, Bos ‘Rider’ Hanan Supangkat

BACA JUGA:Kasus Aniaya Santri:Kediri Dan Jatim , Kemenag Minta Segera Di Tindaklanjuti

Salah satunya ialah mahasiswa bernama Gusti Chairunissya Kusumayuda. Ia merupakan finalis Puteri Indonesia tahun 2022 dari Maluku Utara.

Gusti sedianya diperiksa bersama saksi lain bersama Elang Kusnandar Prijadikusuma, pihak swasta, pada Jumat 01 Februari  2024 lalu.

Tak hanya mereka berdua, dua saksi lain yakni Fajaruddin sebagai Komisaris PT Prisma Utama dan Cecep Mochamad Yasin, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. Keduanya seharusnya diperiksa pada tanggal 27 dan 28 Februari.

BACA JUGA:Modusnya:Caleg Jangan Percaya ,KPU Sumut Soal Anggotanya di OTT

BACA JUGA:Group Paling Boncos:Saham Bakrie IHSG Turun 0,55 Persen

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 04 Februari 2024..

Ali belum menyebutkan kapan pemanggilan kembali para saksi tersebut. Dia juga tak menjelaskan lebih lanjut keterangan apa yang akan digali dari Gusti dkk.

KPK juga belum membeberkan keterkaitan Gusti dengan Abdul Gani.

Abdul Gani Kasuba sudah menjadi tahanan KPK. Dia dijerat tersangka sebagai penerima suap bersama Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa serta satu lainnya bernama Ramadhan Ibrahim

Mereka menerima suap dari Stevi Thomas (swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR), dan Kristian Wuisan (swasta) yang sekarang juga sudah dijerat KPK dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Sumber: