Kepala Desa Situbondo:Tak Jelas,Pengunaan ADD,Kejaksaan Ambil Tindakan
Foto:Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo, Agus Budiyanto 2024--
DISWAYPROBOLINGGO.Situbondo,Kamis 29 Februari 2024.Sebanyak 44 kepala desa (Kades) di Situbondo harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA:Wow ! Penyidik KPK Periksa Kantor Sendiri
BACA JUGA:Keperluan Istri:Aliran Uang Korupsi Rp 44,5 M SYL
Sebab, mereka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar dalam pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, dirinya menerima limpahan kasus tersebut dari Inspektorat Pemkab Situbondo. Tepatnya tanggal 31 Januari 2024.
"Jadi sebanyak 44 kades diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan inspektorat," Ucapnya, Selasa 27 Februari 2024.
BACA JUGA:Semarang:Pembunuh Sopir ,Divonis Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA:Ada Apa Dengan Anak Jaman Sekarang! Bocah SMP Tega Melakukan Tindakan Tidak Senonoh Pada Anak TK
Pria yang akrab disapa Ginanjar itu menyampaikan, setelah kasus tersebut ditangani oleh kejaksaan, setidaknya ada 37 kades yang sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka memilih mengembalikan keuangan kerugian negara. Totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.
" Artinya tidak sampai satu bulan, Kejaksaan Negeri Situbondo sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Ginanjar, masih ada tujuh kades yang belum menindaklanjuti temuan tersebut. Padahal, pihaknya sudah memberikan waktu. Namun, hingga kini belum ada iktikad baik.
BACA JUGA:Curi Uang: Lalu Beli Mobil & iPhone
BACA JUGA:Sinting! Ayah, kakak, Bahkan Paman Tega Mencabuli Bocah SMP
Sumber: