Ancam Pekerja :Proyek VVIP IKN, Polisi Tangkap 9 Orang

Ancam Pekerja :Proyek VVIP IKN, Polisi Tangkap 9 Orang

Foto:Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Artanto 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Kalimatan Timur,Rabu 28 Februari 2024.Sembilan orang tak dikenal ditangkap polisi karena mengancam pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu 24 Februari  2024 lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menyebut kejadian pengancaman ini terjadi pada Jumat 23 Februari  2024 saat tiba-tiba sekelompok orang datang ke wilayah pembangunan bandara.

BACA JUGA:Satri Meninggal Dunia:Di Pulangkan ,Seluruh Tubuh Penuh Luka Tak Wajar

BACA JUGA:Todung Mulya Lubis Soal Sirekap Cenderung Untungkan Prabowo-Gibran

"Maksud kedatangan Kelompok Itu Ke Proyek Pekerjaan Pembangunan Bandara VVIP IKN [Adalah Untuk] Mengancam Dan Meminta Agar Menghentikan Pekerjaan Pembangunan Bandara, sehingga para operator mundur dan memutuskan menghentikan operasi dan pekerjaannya," Katanya Artanto kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

Tak sampai di situ, rupanya kelompok tersebut kembali lagi keesokan harinya. Bahkan mereka membawa senjata tajam dan membuat para pekerja di Bandara VVIP IKN di sisi zona dua menghentikan pekerjaannya.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Kerahkan Ribuan Personel Kawal Masa Tenang Pemilu 2024

BACA JUGA:Pada Saat Momen Imlek Umat Konghucu Pasuruan Berharap Pemilu Berjalan Dengan Lancar

Pengawas lapangan di proyek tersebut pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Polres PPU dibantu dengan Polda Kalimantan Utara langsung bergerak dan menangkap sembilan orang pelaku.

"Kemudian penyidik Polres PPU memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan status tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup," Ucapnya Artanto.

BACA JUGA:WOW EFEK Film Dirty Vote: Pemilihan Presiden,14 Februari 2024

BACA JUGA:Pada Saat Momen Imlek Umat Konghucu Pasuruan Berharap Pemilu Berjalan Dengan Lancar

Para pelaku dikenai Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4,5 juta; atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 yang mengatur soal sajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Sumber: