Kasus Uang Pemilu 2024:Tanpa Intervensi,Polda Sulut Pastikan Penyidikan

Kasus Uang Pemilu 2024:Tanpa Intervensi,Polda Sulut Pastikan Penyidikan

Foto:Polda Sulawesi Utara,Limpahkan Lima Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Money Politic Ke Kejaksaan 2024.--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Rabu 28 Februari 2024.Polda Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika penyidikan terhadap kasus Politik Uang atau Money Politics yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

BACA JUGA:Komposisi Partai, Hak Angket:Kecurangan Pilpres, Penuhi Syarat?

BACA JUGA: KPU:Respons soal Simulasi Surat

Menurut Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, Kasus Yang Telah Menetapkan Enam Orang Tersangka tersebut, benar-benar dilakukan secara profesional mulai dari diterimanya laporan dari Bawaslu hingga kemudian pemeriksaan dan penetapan tersangka.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silakan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak mana pun,”Ujarnya Gani, Selasa 27 Februari 2024.

Gani memastikan, pihaknya akan terus bertindak profesional dalam kasus politik uang ini. Apalagi saat ini pihaknya sudah membuktikan dengan pelimpahan keenam tersangka dari dua kasus yang ditangani, walaupun ada satu berkas yang P19 dan masih harus kembali dilengkapi.

BACA JUGA:Langgar Netralitas:Pejabat Kadisdik dan 5 ASN di Medan

BACA JUGA:Kreatif Gambar: Wajah Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ada Di Petakkan Sawah Persawahan

Sebelumnya, sebanyak enam orang tersangka, masing-masing berinisial JW, SH, RM, FA, HP dan JL, telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Sulut.

Namun dari enam tersangka itu, satu orang yakni JL, berkasnya dikembalikan atau P19. Sementara lima orang lainnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap berkas untuk dilanjutkan.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan jika enam orang tersangka ini berasal dari dua laporan kasus politik uang yang dilimpahkan oleh Bawaslu Sulut.

"Yang ditangani ada dua laporan dengan tersangka enam orang. Laporan polisi nomor 92 tersangka ada empat orang yakni JW, SH, RM dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangka FA dan HP. Keenamnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi untuk tersangka JL dari laporan 92 masih P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi berkas,"Katanya Michael, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Hasto Menduga Ganjar Kalah Di Kandang Banteng Karena Hal Ini

BACA JUGA:Pj Bupati Bekasi :Diduga Langgar Netralitas

Sumber: