WOW Sirekap:Cyberity, Terciduk Server Cloud Di Cina

WOW Sirekap:Cyberity, Terciduk Server Cloud Di Cina

Foto:Sejumlah Petugas Melakukan Supervisi (Pemeriksaan Dan Pengawasan) Rekapitulasi Suara Pemilu 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Sabtu 17 Februari 2024.Komunitas keamanan siber dan perlindungan data, Cyberity, melakukan investigasi gabungan untuk mendalami Polemik Soal Situs Sirekap Yang Dikelola Oleh Komisi Pemilihan Umum Atau KPU. Belakangan situs Sirekap melakukan kesalahan terhadap input data di 2.325 suara dari TPS.

BACA JUGA:Waspada KPPS Antisipasi:Bawaslu, Temukan 6 Masalah Pencoblosan

BACA JUGA:Todung Mulya Lubis Soal Sirekap Cenderung Untungkan Prabowo-Gibran

Ketua Cyberity, Arif Kurniawan, mengatakan komunitasnya menemukan bahwa sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di Republik Rakyat Cina atau RRC, Perancis, dan Singapura. Dia menyebut penyedia internet yang digunakan di situs tersebut berasal dari ISP Alibaba. 

“Posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas berada dan diatur di luar negeri, tepatnya di RRC,” kata Arif dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Februari 2024. 

Oleh karena itu, Arif menilai pada dua situs tersebut terdapat celah kerawanan siber. Dia menyayangkan ketidakstabilan aplikasi Sirekap terjadi di masa krusial, terutama saat pemilihan umum atau Pemilu. 

BACA JUGA:TAK GENDONG KE MANA MANA? Kampanye Ganjar 'Diikutin' Jokowi

BACA JUGA:Era Jokowi: Apresiasi Kebijakan Pangan & Pertanian

“Ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya,"Ujarnya Arif.

Berdasarkan temuan tersebut, Arif bersama lembaganya menyatakan kejanggalan pada sistem IT KPU sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Menurut dia, masalah ini terkesan dibiarkan, sehingga memicu kegaduhan di masyarakat. 

“Hingga saat ini KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya,” Ucapnya Arif. 

BACA JUGA:Luhut : Ngapain Bikin Keributan

BACA JUGA:DUET:Bongkar Kecurangan Pemilu,01 Dan 03 Bentuk 'Tim Khusus'

Selain itu, Arif juga mengutip Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau PDP. Berdasarkan aturan tersebut, Arif menilai data Pemilu seharusnya diatur dan berada di Indonesia.  

Sumber: