Kasus Gratifikasi Dan TPPU,KPK Periksa: Eks Bupati Probolinggo,KPK Periksa 24 Saksi
Foto:Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri --
20. Mujoko (PNS/Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pemkab Probolinggo tahun 2021)
21. Deni Surya Putra (Swasta/PT Sidomukti Berkah Properti)
22. Hadi Djoko Purwanto (Swasta)
23. Widji Santoso (Pemilik CV Santoso)
24. Zulfikar Imawan (Swasta)
BACA JUGA:Dengan Iming-iming Gift Di Game Online, Anak Di Bawah Umur Menjadi Korban Konten Pornografi
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Di Depok, Wanita Yang Ditemukan Tewas Di sebuah Kontrakan
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya telah menjerat mereka berdua.
Dalam perkara itu, Puput dan Hasan telah divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara terkait kasus gratifikasi dan TPPU, KPK sejauh ini sudah menyita aset Puput dan kawan-kawan dengan total menyentuh nominal Rp104,8 miliar.
Sumber: