Kasus Gratifikasi-Aset Eks Gubernur Malut : KPK Cecar Direktur Kementerian ESDM

Kamis 26-09-2024,19:50 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Kamis,26 September 2024.KPK telah memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW, terkait perkara TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). TW dicecar soal peran dan pengetahuan dalam gratifikasi hingga aset yang dimiliki Abdul Gani.

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi : Bobby Akan Ikutin Proses Hukum Di KPK

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi : Bobby Akan Ikutin Proses Hukum Di KPK

"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh Tersangka dan kepemilikan aset tersangka,"Ujarnya Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 26 September 2024.

Di Mana pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu 25 September 2024, dengan total11 saksi yang dipanggil bersamaan dengan pemeriksaan TW. Namun dua orang meminta penjadwalan ulang.

"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih,"Katanya.

KPK Beri Imbauan Ini Saat itu, KPK masih mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW.

BACA JUGA:Data Terbaru : Siklus Harga Emas 24 Karat Antam

BACA JUGA:Membentuk Aliansi Strategis: Program Aksi Pertamina Geothermal (PGEO)

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),"Ujarnya jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 25 September 2024.

Tessa mengatakan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Tri, KPK memanggil 10 saksi lainnya, yang salah satunya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.

"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih,"Ujarnya.

Dalam Hal ini,Kasusnya Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

BACA JUGA:Dibunuh:WNI Di Jerman Asal Jakarta

Kategori :