Kasus Gratifikasi-Aset Eks Gubernur Malut : KPK Cecar Direktur Kementerian ESDM

Kamis 26-09-2024,19:50 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Diberhentikan:Vonis DKPP Karena Kasus Asusila

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Abdul Gani Dituntut Dengan Hukuman Selama 9 Tahun Penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

 

 

 

Kategori :