Tidak Bisa Diterima:Permintaan Maaf Ketua KPU

Tidak Bisa Diterima:Permintaan Maaf Ketua KPU

Foto:Timnas AMIN Memandang, Permintaan Maaf KPU Atas Kesalahan Dalam Proses Konversi Pembacaan Formulir C Tak Bisa Mengesampingkan Fakta Kecurangan Pemilu--

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui, ada proses input data perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak sesuai pencatatan di formulir C1-Hasil.

Untuk itu Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat. 

BACA JUGA:PROFESIONALISME: Mahfud MD (Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan )

BACA JUGA:KPU: Tak Ada Niat Manipulasi Suara,Kami Janji Akan Mengoreksi Kembali

"Kami mohon maaf, hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan konversi dari formulir ke penghitungan tidak sesuai,"Ujarnya, kepada wartawan, Jumat  16 Februari 2024.

Dijelaskan, proses input data perolehan suara dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan cara mengunggah foto kertas Form C1 Hasil berukuran plano.

Dia memastikan, tidak ada niat atau kesengajaan petugas mengubah hasil penghitungan suara.

"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat mengubah hasil suara. Karena pada dasarnya, formulir C1-Hasil plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah teman-teman KPPS, itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama,"Ucapnya.

Hasyim memastikan, jumlah TPS yang hasil input datanya berbeda dengan hasil perolehan suara di Form C1-Hasil berukuran plano, terhitung kecil dibanding jumlah TPS yang sudah menginput ke Sirekap.

"Ada 2.325 TPS yang ditemukan konversinya berbeda dari yang sudah diunggah, hingga pagi ini mencapai 407.369 TPS," Ujarnya.

Menurutnya, persoalan selisih angka banyak ditemukan pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Penyebabnya kesalahan membaca sistem terhadap tulisan tangan hasil penghitungan suara di Form C1-Hasil.

"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ucap Hasyim.

"Sehingga, siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang sekiranya atau seandainya ditemukan salah hitung atau salah tulis, sudah dikoreksi atau belum," tutup Hasyim.

Sumber: