Langgar Netralitas:Pejabat Kadisdik dan 5 ASN di Medan

Langgar Netralitas:Pejabat Kadisdik dan 5 ASN di Medan

Laksamana Putra Siregar (pakai jas) saat menyalam Sekda Medan Wirya Al Rahman usai dilantik menjadi Kadis Arsip dan Perpustakaan. (Foto: Dok. Pemkot Medan)--

Peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Peraturan Netralitas ASN di Pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. PP Tersebut Mengatur Bahwa PNS Yang Melanggar Kewajiban Netralitas Politik Dan Pemilu Dapat Dikenai Sanksi Disiplin.

 

 

Sumber: