KemenkesTerbitkan: Aturan Soal Penerbitan SIP

KemenkesTerbitkan: Aturan Soal Penerbitan SIP

Foto:Menkes Budi Gunadi Sadikin 2024--

Permohonan SIP dengan STR masih berlaku. Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

BACA JUGA:Gara-Gara Aksi Jual Jor Joran:Wall Street Melemah

BACA JUGA:Online 2024 Dukcapil: Cetak Kartu Keluarga

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5 tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

BACA JUGA:HATI-HATI Viral:Versi Penipu Lintas Kampus di Yogyakarta

BACA JUGA:Aksi Pengeroyokan Oleh Gerombolan Pesilat, 2 Remaja Menjadi Sasaran Aksi Tersebu

Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 Tentang Kesehatan.

 

Sumber: