KemenkesTerbitkan: Aturan Soal Penerbitan SIP

KemenkesTerbitkan: Aturan Soal Penerbitan SIP

Foto:Menkes Budi Gunadi Sadikin 2024--

DISWAYPROBOLINGGO ID.Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. 

BACA JUGA:Meninggal 2023:71 Bayi kondisi Kelainan Di Gunung Kidul

BACA JUGA:15 Prajurit TNI Ditahan, Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar Di Boyolali.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," Ujarnya Kabiro Humas Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis 18 Januari 2024.

Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.

UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP. 

Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. 

Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP. 

Ketiga, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Luhut : Ngapain Bikin Keributan

BACA JUGA:Waduh! Di Temukan Sekte Pengabdi Setan Di Kota Malang, Ini Dia Kelanjutan nya

Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: