Luar Biasa HGU 190 Tahun:Investor IKN, Kereta Cepat Bebani WIKA
Foto:Presiden Joko Widodo 2024--
DISWAYPROBOLINGGO.IKN.Sabtu 13 Juli 2024.Investor Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) Dengan Jangka Waktu Paling Lama 190 Tahun.
BACA JUGA:Mau Disetop Seminggu:Proyek IKN
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online:Di Syahkan Jokowi , Menkopolhukam Jadi Ketua
Dalam Hal ini, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyalahkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh menjadi salah satu penyebab kerugian perusahaan. Berikut rangkumannya.
HGU di IKN 190 Tahun
Pada Perpres Nomor 75 Tahun 2024 di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat 12 Juli 2024
Di beleid juga disebutkan, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
BACA JUGA:Evaluasi: Jokowi,Kenerja Bea Cukai
BACA JUGA:Minta Publik:Luhut, Awasi Ormas Keagamaan
“Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi beleid Pasal 9 ayat 3.
Kereta Cepat Bebani WIKA
Direktur Utama Wijaya Karya, Agung Budi Waskito, menjelaskan latar belakang kinerja keuangan perusahaan merosot di tahun 2023 yakni bermula sejak terjadinya infra boom di 2015, yang membuat WIKA berekspansi bisnis dan mendapat banyak penugasan.
BACA JUGA:Untuk Daya Tarik Investor: Sry Mulyani Rapat Bahas Insentif , SKK Migas Dengan Kementrian ESDM
Sumber: