Awal Tahun 2024 , SIGARET Elektrik Kena Pajak

 Awal Tahun 2024 , SIGARET Elektrik Kena Pajak

Foto ilustrasi VAPE,Nama Lain Dari e-cigarettes? 2023--

DISWAYPROBOLINGGO ID.31 Desember 2023.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengenakan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai tanggal 1 Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dalam beleid tersebut, ditetapkan pajak rokok elektrik adalah 10 persen dari cukai rokok. Besaran tarif ini sama seperti tarif yang ditetapkan dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 115/2013.

BACA JUGA:Harga Cabai Terus Melambung Tinggi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

Pemberlakuan Pajak Rokok Atau SIGARET Elektrik ( SEL)Pada Tanggal 1 Januari 2024 ini Merupakan Bentuk Komitmen Pemerintah Pusat Dalam Memberikan Masa Transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” Ujarnya Suryantoro dalam keterangan resmi, Minggu (31 Desember 2023.

BACA JUGA:Buah Duwet Atau Jamblang Luar Biasa Khasiatnya

BACA JUGA:Anda Memiliki Riwayat Penyakit Diabetes, Cobalah Beberapa Jus Yang Bisa Menurunkan Gula Darah

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

BACA JUGA:Kondisi Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor, Sangat Padat Mencapai 100 Ribuan Kendaraan

BACA JUGA:Tokopedia dan Tiktok Diminta Patuhi Aturan Oleh Kemendag

Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

BACA JUGA:Dibela Mahfud MD, Peternak jadi Tersangka karena Lawan Pencuri Akhirnya Dibebaskan

Sujantoro mengatakan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat Mania SIGARET ELEKTRIK.

BACA JUGA:Jelang Nataru Polres Probolinggo Siapkan Team Cegah Kemacetan Di Pintu Masuk Kawasan Gunung Bromo

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).Pemerintah juga menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, yakni sebesar rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. Pajak Rokok adalah Pungutan Atas Cukai Rokok Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah yang berwenang, bersamaan dengan Pemungutan Cukai Rokok.

Sumber: