Tokopedia dan Tiktok Diminta Patuhi Aturan Oleh Kemendag

Tokopedia dan Tiktok Diminta Patuhi Aturan Oleh Kemendag

Kolaborasi Tokopedia dan tiktok --

DISWAYPROBOLINGGO.ID-Kementerian Perdagangan menyampaikan telah Memanggil pihak dari Tokopedia terkait TikTok Shop yang dapat melakukan transaksi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

Dalam aturan pemerintah terbaru, media sosial dilarang sekaligus menjadi e-commerce. Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Karna itu, Isy menegaskan agar pihak Tokopedia dan TikTok untuk mematuhi aturan Permendag yang ada.

BACA JUGA:20 Desember Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN)

BACA JUGA:BASMI KORUPSI DI TAMBANG!! Rakyat Sejahtera Rp20 Juta per Bulan.

"Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal itu. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," ujar Isy kepada awak media, di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Isy menegaskan pihaknya tidak melarang kolaborasi antara kedua platform tersebut. Asalkan tidak ada transaksi di media sosial TikTok. Dia pun memberikan waktu selama tiga bulan agar adanya pemisahan antara transaksi di media sosial

Sumber: