Naiknya Tarif Cukai Ucap Sri Mulyani , Produksi RokokTurun
Foto:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 2024--
DISWAYPROBOLINGGO ID.Jakarta,Selasa ,02 Desember 224.Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) berdampak pada produksi rokok pada 2023. CHT merupakan salah satu penyumbang terbesar dari penerimaan negara, dari tahun ke tahun.
BACA JUGA:Arab Saudi Menghukum Mati 100 Orang Lebih Pada Tahun 2023
BACA JUGA:Target 126 Juta Sertifikat Tanah Terselesaikan Pesan Bapak Joko Widodo ke Presiden Baru 2024
Sri Mulyani mengatakan sejak pemerintah meneken kebijakan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada 2023, produksi rokok di perusahaan-perusahaan rokok raksasa Tanah Air mulai terseok.
“Kenaikan dari cukai hasil tembakau, ini kan memang dilakukan berturut-turut dan naiknya cukup besar 10 persen, 10 persen, ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan I, turunnya bahkan mencapai 14 persen,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa di Jakarta pada Selasa,02 Januari 2024.
BACA JUGA:Siap-siap Wir Harga Rokok Mulai Dari Tanggal 1 Januari Naik
BACA JUGA:Untuk Di Pahami Masyarakat,Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024
Adapun penerimaan cukai sepanjang 2023 mencapai 95,4 persen dari target atau Rp 286,2 triliun. Sri Mulyani menyebut kondisi ini merupakan koreksi dari pertumbuhan positif dua tahun berturut-turut, tumbuh 26,4 persen pada 2022 dan 18,0 persen pada 2021. Sementara, tahun ini -9,9 persen.
BACA JUGA:Efek Kehadiran POLITIK Di Dunia Generasi Z Dan Milenial Ter Wir, Wir,Wir
BACA JUGA:Wah Beli LPG 3 Kg Mulai Hari Ini 1 Januari 2024,Wajib Terdaftar.
Secara keseluruhan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyebutkan penurunan produksi rokok tahun 2023 mencapai 1,8 persen. Namun, produksi rokok golongan II dan golongan III tetap dapat bertumbuh pada 2023.Sepanjang 2023, produksi rokok golongan II tumbuh 11,6 persen dan golongan III mencapai 28 persen. Sri Mulyani menyoroti pertumbuhan produksi rokok golongan III karena merupakan industri kecil dengan proses produksi manual.
“Ini berarti komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami shifting atau pergeseran dari yang tadinya golongan I, sekarang pindah ke golongan II dan ke golongan III yang tarif cukainya naik tidak terlalu tinggi, ini yang harus kita waspadai,” Ucap Mulyani.
Sumber: