Bisa Jadi Gagal Bayar Investasi Rp 71 M:OJK Panggil Ahmad Rafif Raya
Foto:OJK Dan Obligasi Daerah 2024--
DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Kamis 04 Juli 2024.Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Rafif Raya atau ARR, Influencer Di Mana Diduga Gagal Mengelola Dana Investasi Saham Senilai Rp 71 miliar.
BACA JUGA:Ruben Onsu:Mau Tenang Aja,Males Bahas Permasalahan Perceraiannya dengan Sarwendah
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Diberhentikan:Vonis DKPP Karena Kasus Asusila
ARR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.
Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto memastikan Satgas PASTI akan memanggil ARR untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Panggilan kita layangkan hari ini. Namun untuk sanksi dan tindakan, tentunya menunggu hasil permintaan keterangan/klarifikasi dari yang bersangkutan.
Mohon ditunggu perkembangannya,"Ujarnya Hudiyanto Awak Media, Kamis 04 Juli 2024.
Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memang memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
BACA JUGA:Tory Burch:Desainer Tory Burch Masuk Daftar Terfavorit Versi Majalah TIME
BACA JUGA:Gelar Sidang Isbat:Kemenag Akan Menentukan Idul Fitri 2024 Hari Ini
"Dalam Hal ini, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK,"Ucapnya.
Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apa pun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan sebagainya.
Akun media X bernama @profesor_saham sebelumnya menyebut ada influencer yang gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar. Dalam tangkapan layar ditunjukkan terdapat notulensi investor per 23 Juni 2024, menyebut kinerja transaksi sepanjang bulan Juni mendapat untung hingga 111 persen menjadi Rp 546 juta. Sehingga per 23 Juni dana yang dikumpulkan dari sistem titip dana tersebut mencapai Rp 1,037 miliar.
Hudiyanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran-tawaran investasi dengan memastikan legalitasnya di OJK.
Sumber: