DISWAYPROBOLINGGO.ID-Kasus korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin suaminya, Beberapa waktu lalu masih membekas di benak masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Walaupun, keduanya sudah divonis atas kasus jual beli jabatan, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan
Tetapi ada kasus yang yang belum juga disidangkan.
BACA JUGA:
- Polisi Ungkap kasus Kopi Bersianida Yang Menewaskan Seorang Pelajar di pacitan,Jatim
- Gubernur Jatim Khofifah :Pelantikan Pj Wali Kota Probolinggo Dan Pj Bupati Sampang
kasus tersebut tentang perkara pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua kasus tersebut masih diingat pelopor anti korupsi yang kemudian mendesak KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) agar segera melanjutkan kasus itu.
Bentuk desakan tersebut bisa dilihat dengan pemasangan belasan banner di Jalur Pantura, tepatnya di depan wisata Pantai Bentar, Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA:
- Dapat Rapor Merah Sepanjang Tahun 2023, Belasan Petugas Pendamping PKH Terancam Dipecat
- Probolinggo Plaza Akan Dioprasikan Lagi, PT Amco Jaya Tirunggal Pratama Terpilih Jadi Investor
"Kami meminta agar KPK segera melanjutkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata salah seorang aktivis anti korupsi.
Ia juga menilai KPK lamban dalam menangani ke dua kasus tersebut
Tantri merupakan Bupati Probolinggo periode 2018-2023. Sedangkan Hasan Aminudin merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Partai Nasdem, dan sebelumnya ia juga menjadi Bupati Probolinggo Selama dua periode.