Desak KPK Segera Eks Bupati Probolinggo dan Suami Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kamis 08-02-2024,11:14 WIB
Editor : Yahya ramadhan

DISWAYPROBOLINGGO.ID-Kasus korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin suaminya, Beberapa waktu lalu masih membekas di benak masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Walaupun, keduanya sudah divonis atas kasus jual beli jabatan, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan

Tetapi ada kasus yang yang belum juga disidangkan.

BACA JUGA:

kasus tersebut tentang perkara pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua kasus tersebut masih diingat pelopor anti korupsi yang kemudian mendesak KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) agar segera melanjutkan kasus itu.

Bentuk desakan tersebut bisa dilihat dengan pemasangan belasan banner di Jalur Pantura, tepatnya di depan wisata Pantai Bentar, Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA:

"Kami meminta agar KPK segera melanjutkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata salah seorang aktivis anti korupsi.

Ia juga menilai KPK lamban dalam menangani ke dua kasus tersebut 

Tantri merupakan Bupati Probolinggo periode 2018-2023. Sedangkan Hasan Aminudin merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Partai Nasdem, dan sebelumnya ia juga menjadi Bupati Probolinggo Selama dua periode.

Kategori :