Karena silferter: Kejagung Digugat Karena Tidak Dieksekusi

Senin 25-08-2025,18:18 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Senin 25 Agustus 2025.Karena Matutina Tidak Dieksekusi,Kejaksaan Agung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terpidana kasus pencemaran nama baik.

Permohonan tersebut dilayangkan oleh Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili oleh Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:KPK :Irvian Bobby Mahendro Kemnaker Terima Rp 69 M tapi Harta Rp 3 M

BACA JUGA:Dipecat dari Militer:Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun

"Agenda sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025," sebagaimana dikutip dari permohonan pemohon, Senin 25 Agustus 2025.

Pihak tergugat terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji:KPK Geledah Kementrian Agama

BACA JUGA:Donald Trump Tertarik:Putin Tawarkan Pertemuan Dimoskow

Dasar hukum pengajuan gugatan adalah perbuatan mana yang seharusnya dilakukan atau dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Hal ini, kasus Silfester yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan sengaja tidak dieksekusi atau dilaksanakan.

"Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,"Lanjutnya.

BACA JUGA:Saya Akan Bongkar :Hasto Bakal Bongkar Skandal Korupsi Pejabat Negara

BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi:Menteri Koperasi Budi Arie Hadirin Panggilan KPK

Yang mana penggugat, fakta tersebut sangat ironi karena PMH dilakukan aparat penegak hukum yang diberi amanat atau wewenang oleh Undang-undang untuk menjalankannya.

Penggugat khawatir jika hal tersebut dibiarkan atau bahkan diterima sebagai sesuatu hal yang biasa, maka akan menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Indonesia.

Kategori :