Karena silferter: Kejagung Digugat Karena Tidak Dieksekusi

Senin 25-08-2025,18:18 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

"Karena di mata hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama equality before the law," Ujarnya penggugat.

BACA JUGA:Saya Akan Bongkar :Hasto Bakal Bongkar Skandal Korupsi Pejabat Negara

BACA JUGA:Muncul Bom Waktu : Connie Bakrie Klaim Simpan Dokumen Hasto di Rusia

Pembiaran perbuatan yang telah mencederai hukum dan mengabaikan rasa keadilan dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan hukum, dan dengan sengaja akan memberi kesempatan kepada 'Silfester' lain di kemudian hari.

"Bahwa pembiaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Lembaga Kejaksaan ini juga secara patut dapat diduga dilakukan oleh Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"Katanya penggugat.

"Mengingat sebagaimana Pasal 277 angka (1) KUHAP berbunyi 'Pada setiap Pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan'," Tegasnya.

Sebelum ini, gugatan serupa juga sudah dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Perkara dengan nomor: 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan itu sudah digelar.

Pada hari ini, Senin 25 Agustus 2025, sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan digelar. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak tergugat tidak hadir.

Silfester diproses hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasi dimaksud, Silfester menuding Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan Silfester tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019.

Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anang mengklaim ketika masih menjabat Kajari telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Akan tetapi, mengalami kendala karena yang bersangkutan sempat hilang, kemudian Indonesia tersapu pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Minta Segera Di Usut: Dugaan Korupsi Terkait Keluarga Jokowi,Abraham Samad Dan Rekannya Melaporkan Ke KPK

BACA JUGA:Megawati Melantik Kembali :Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kategori :