Suami Tidak Terima Istri Di Cumbu Lelaki Lain, Tantangan Carok Di Lontarkan

Sabtu 30-12-2023,11:46 WIB
Editor : Moh.Agus

BACA JUGA:Pasangan Mesum Di Tempat Umum, 'Malang Gaya Bebas' Di Selidiki Oleh Pihak Berwajib

Rahmat kemudian dengan leluasa menebaskan celuritnya ke perut Anas ber kali-kali. Anas pun roboh ke tanah setelah perutnya tercabik-cabik oleh celurit. Warga yang melihat hendak melerai, langsung mendapat peringatan Rahmat agar tak ikut campur.

"jhek rok norok tang binih eperkosa bik reng lake riaah" ujar Rahmat kepada warga saat itu.

Setelah puas melampiaskan amarahnya, Rahmat lalu meninggalkan Anas yang sekarat dan menuju ke selatan arah terminal. Ternyata Rahmat menyerahkan diri ke Polres Probolinggo Kota setelahnya.

BACA JUGA:Pemeran Sinetron Manusia Harimau Ammar Zoni Di Tangkap Lagi,3 Kali Dengan kasus yang Sama Narkoba

Sedangkan Anas yang masih benafas diangkut mobil pikup warga dan segera dilarikan ke RSUD Dokter Mohamad Saleh. Tetapi Anas kemudian dinyatakan tewas beberapa hari setelah dibacok Rahmat pada Selasa, 28 Agustus 2012 itu.

Rahmat kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Probolinggo. Ia yang dituntut 17 tahun pidana penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Senin, 18 Maret 2013, hari putusan pun telah tiba, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Rahmat dengan pidana penjara 15 tahun. Lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Rahmat bin Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Muslih Harsono membacakan amar putusannya.

Kategori :