- Pengumuman 6: Jerat Dua Tersangka
Kejagung menetapkan lagi dua tersangka. Mereka adalah SP merupakan Direktur Utama PT RBT. Sementara RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sekitar tahun 2018 diduga SP dan RA dalam kapasitas selaku Direksi PT RBT telah menginisiasi suatu pertemuan dengan pihak PT Timah yang dalam hal ini dihadiri oleh saudara MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Pengumuman 7: Satu Lagi Dijerat Tersangka
LW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk dijerat tersangka ke-14 oleh Kejagung.
Peran ALW dalam kasus ini, dia bersama dengan tersangka lainnya yakni mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi; dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Atas kondisi tersebut, ALW bersama dua tersangka lainnya yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, malah justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Setelah pengumuman 7 ini, kemudian Crazy Rich PIK dan Harhey Moeis diumumkan sebagai tersangka.