Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,"Ujarnya Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu 27 Maret 2024.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE (PT Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),"Tegasnya.
BACA JUGA:Modusnya:Caleg Jangan Percaya ,KPU Sumut Soal Anggotanya di OTT
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Di Depok, Wanita Yang Ditemukan Tewas Di sebuah Kontrakan
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Crazy Rich PIK Terjerat
Kejagung juga menetapkan crazy rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"Ucapnya Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa 26 Maret 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia tak berkomentar soal kasusnya tersebut.
Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.
Total 16 Tersangka
Selain kedua nama di atas, total ada 16 tersangka terkait kasus ini.