Ayah Dan Anak Terciduk OTT:KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Ijon Proyek

Ayah Dan Anak Terciduk OTT:KPK Tetapkan Bupati Bekasi  Tersangka Suap Ijon Proyek

Foto:Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) meminta maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Cikarang ,Sabtu 20 Desember 2025.Oprasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta inisial SRJ.

BACA JUGA:Diperiksa KPK 8 Jam:Eks Menag Yaqut Kasus Haji

BACA JUGA:Masuk AS Mulai 2026:39 Negara DonaldTrump Larang Warga

"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,"Ujarnya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu,20 Desember 2025.

BACA JUGA:Koalisi Melawan : Strategi Amerika-Israel-Singapura Lawan China
BACA JUGA:Hamas:Amnesty Internasional Sebut Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

KPK menahan para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember.

"Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13," katanya.

"Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi," Ujarnya.

Asep mengatakan Ade dan Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Asep menyebut uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.

BACA JUGA:Sita Uang Rp1,3 M: Dari Ilham Habibie, KPK Dikembalikan Mobil Mercy BACA JUGA:Situasi Darurat Nasional:Negara NATO Umumkan

"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,"Sambungnya.

Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara.

"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.Dalam Hal ini, Asep mengatakan Ade juga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,5 miliar."Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,"Tutupnya.

 

Sumber: