Kemudian SG alias AW dan MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
- Pengumuman 3: Dua Tersangka
Dalam pengumuman tersangka ketiga pada 18 Februari 2024, dua orang dijerat tersangka. Mereka adalah BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Pengumuman 4: RL General Manager PT TIM.
Peran RL ini, dia diduga menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama MRPT (mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi) dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra).
"Dalam rangka untuk mengakomodir perjanjian tersebut, RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka," papar Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi.
- Pengumuman 5: Tersangka Perintangan Penyidikan
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya upaya menghalangi penyidikan ketika mengusut kasus ini. Dalam penyidikannya, Kejagung penyidik sempat menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah pada akhir Januari 2024.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita 1 mobil Porsche, 1 mobil Suzuki Swift, serta uang Rp 1.074.346.700, Rp 6.070.850.000, dan SGD 32.000 serta mata uang asing lain yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
BACA JUGA:Penyelundupan:Via Kargo Pesawat,Perdagangan Satwa
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Depok, Argiyan Arbirama Kini Jadi Tersangka
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan 55 alat berat yang diduga sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan dengan ditutupi pohon sawit. Alat berat itu terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.
Dalam upaya mengamankan alat berat itu, penyidik diduga mendapat halangan. Berupa penebaran ranjau paku serta ancaman pembakaran alat berat itu dari pihak-pihak tertentu.
"Pada saat upaya evakuasi peralatan alat-alat berat memang benar ada upaya untuk menghalang halangi dengan memasang ranjau paku. Sampai saat ini masih kita dalami terkait siapa yang memasang kita masih belum menemukan tapi masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi.
Terkait adanya upaya menghalangi penyidikan ini, Kejagung kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut ialah Toni Tamsil.
"Saudara TT yang bersangkutan kami jerat dengan obstruction of justice," ujar Kuntadi.