DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta , Jum'at 29 Maret 2024.Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
BACA JUGA:Polisi Menindak Lanjuti Kasus Bullying Di Binus School Serpong
BACA JUGA:Suami Nekat Jual Sabu Demi Biaya Oprasi Kangker Istrinya
Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
Diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Diduga pihak swasta tersebut kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.
Diduga, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi:Kubu Prabowo-Gibran 'Tantang' PDIP Bongkar Tudingan Kecurangan Pilpres
BACA JUGA:Cip HP Baru:Snapdragon 7 Plus Gen 3 Meluncur
Ada oknum Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan menghitung kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Akan Diperiksa KPK Jumaat Besok
BACA JUGA:Seorang Remaja Yang Masih Duduk Di Bangku SMK Tega Membunuh 5 Orang Keluarganya
Peran Harvey Moeis