Kejaksaan Agung: Libatkan Harvey Moeis,Korupsi Timah

Jumat 29-03-2024,10:26 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

Daftar Nama Tersangka:

- Pengumuman 1: Thamron alias Aon dan Achmad Albani

Thamron merupakan pejabat Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Dia tersangka pertama yang dijerat Kejagung dalam kasus ini, diumumkan 6 Februari 2024.

Keterlibatannya terendus pada 2018, saat itu CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.

Thamron diduga memerintahkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Pengumpulan bijih timah inilah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB.

CV boneka itu dilengkapi oleh Thamron dan Achmad dengan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah.

Atas tindakan tersebut, PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.

- Pengumuman 2: Lima Tersangka

Dalam konferensi pers kedua pada 16 Februari 2024, Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Berikut daftarnya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang;

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang;

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN);

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; dan

5. Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Peran mereka: HT merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka Thamron alias Aon dan Tersangka Achmad Albani.

Kategori :