SUAP: Kasus Bupati Labuhanbatu KPK: Menjerat 2 Tersangka Baru

SUAP: Kasus Bupati Labuhanbatu KPK: Menjerat 2 Tersangka Baru

Foto:Barang Bukti Operasi Tangkap Tangan Kasus Bupati Labuhan Batu, Sumut--

Salah satu pihak yang dimenangkan adalah Wahyu selaku kontraktor. Sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

“Selain itu ada istilah kode khusus yang disampaikan RSR pada para kontraktor untuk menyebut EAR yaitu ‘BOS’ dan ‘Labuhan Batu 1’,” jelas Ali.

“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” lanjut dia.

Atas keterlibatannya, Yusrial dan Wahyu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: