HartaTommy Soeharto: Berkali-kali Dilelang, Tak Ada Peminat
Foto:Aset PT TPN Saat Melakukan Penyitaan Satgas BLBI --
DISWAYPROBOLINGGO ID.Jakarta, Jum'at 26 Januari 2024.Klaim Aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto akan kembali dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2024, padahal sebelumnya telah dilelang tiga kali oleh Satgas BLBI.
BACA JUGA:Demokrasi Tanpa Adab Dan Etika Politik: Berbahaya, YLBHI Nilai Demokrasi Akan Runtuh
BACA JUGA:Era Jokowi: Apresiasi Kebijakan Pangan & Pertanian
"Belum laku. Dilelang ulang di tahun 2024," kata Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Kamis 25 Januari 2024.
Joko bilang, penyebab tidak lakunya aset milik anak Presiden Soeharto ini lantaran tidak cocok dengan harga yang dipatok atau dianggap sebagai aset yang bermasalah.
"Satu mungkin karena harga. Kedua mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku. Tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas saja," Kata Joko.
BACAJUGA:KemenkesTerbitkan: Aturan Soal Penerbitan SIP
BACA JUGA:Luhut : Ngapain Bikin Keributan
Sementara, Joko mengatakan pihaknya kini menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN).
Sebelumnya, aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto sudah dilelang tiga kali. Lelang aset Tommy Soeharto terakhir dilakukan pada 17 Juni 2022. Pemerintah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang menjadi Rp 2,06 triliun dari nilai lelang pertama Rp 2,42 triliun, dan nilai kedua Rp 2,15 triliun.
BACA JUGA:TAK GENDONG KE MANA MANA? Kampanye Ganjar 'Diikutin' Jokowi
BACA JUGA:ANTAM:Arya Sinulingga Anggap Budi Said ,Tersangka Sudah Tepat
Begitu pula dengan nominal uang jaminan yang ditetapkan yang semula Rp 1 triliun pada lelang pertama, lelang kedua menjadi hanya Rp 430,2 miliar, lalu lelang ketiga turun menjadi Rp 420 miliar.
Terdapat 4 aset jaminan milik debitur atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) yang dilelang melalui www.lelang.go.id. Mulai dari sebidang tanah SHGB Nomor 3 seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing.
Kemudian sebidang tanah SHGB Nomor 4 seluas 530.125,526 meter persegi yang juga terletak di Desa Kamojing.
Selanjutnya sebidang tanah SHGB Nomor 5 di Desa Cikampek seluas 100.985,15 meter persegi. Terakhir, tanah sebidang tanah SHGB Nomor 22 seluas 98.896 meter persegi di Kalihurip.
Keempat bidang tanah itu berlokasi di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aset yang dilelang tersebut termasuk bangunan di atas seluruh tanah yang disita.
Sumber: