ANTAM:Arya Sinulingga Anggap Budi Said ,Tersangka Sudah Tepat
Foto:Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga ,Instagram Arya Sinulingga 2024--
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam. Dalam prosesnya, Kejagung telah memeriksa dan menetapkan Budi Said sebagai tersangka.
"Memanggil seorang saksi bernama BS, pengusaha properti dari Surabaya, untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud," Ungkapnya Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 18 Januari 2024.
Selain Budi Said, 4 tersangka lainnya yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
Kuntadi menjelaskan, pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang lain yang merupakan oknum pegawai Antam dan broker telah melakukan pemufakatan jahat.
"Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon," Ujarnya Kuntadi.
BACA JUGA:SAT SET: Sosialisasi, Ribuan Relawan Ganjar-Mahfud
BACA JUGA:INDONESIA:Dapat Dana Hibah 309 Juta Dolar AS Untuk Kesehatan
Pada 2018, Budi melakukan total 73 transaksi emas Antam melalui Eksi. Dengan nilai beli Rp 505 juta sampai dengan Rp 525 juta per kilogram yang disebut merupakan harga diskon. Uang yang sudah dikeluarkan Budi Said adalah sebesar Rp 3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun).
Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton). Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton).Tidak sesuai dengan faktur.
Sumber: