Diciduk Satpol PP Surabaya,Lagi Asyik Ngelem 10 Remaja di Bawah Umur

Diciduk Satpol PP Surabaya,Lagi Asyik Ngelem 10 Remaja di Bawah Umur

Foto:Tangkapan Layar 10 Anak Di Bawah Umur Yang Kecanduan Lem di Surabaya 2024--

DISWAYPROBOLINGGO ID,Jawa Timur, Surabaya,Sabtu13Januari 2024.Sebanyak 10 remaja di bawah umur diamankan Satpol PP Surabaya saat sedang mabuk lem alias ngelem di Kecamatan Krembangan. Mereka diciduk Satpol PP atas laporan warga yang resah karena tindakan mereka.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sepeda Motor Yang Di Lakukan Oleh 3 Prajurit TNI

BACA JUGA:Kejahatan Terhadap Anak,Kapolres KKR Diganti, Wahyu:Tak Ada Kompromi

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, 10 remaja itu di antaranya 8 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka diamankan petugas Satpol PP pada Senin 08 Januari  2024 malam.

"Kami mengamankan ada 10 anak di Krembangan, Senin kemarin. Anak-anak itu meresahkan warga, lalu kita bawa, periksa, ada yang kecanduan lem," Katanya Fikser, Rabu 10 Januari  2024 malam.

Fikser melanjutkan, dari 10 remaja tersebut hanya 2 remaja yang mengaku asli Surabaya, sisanya berasal dari kota lain. Mereka berkumpul di tempat tersebut untuk ngelem bersama.

"Dari 10 anak, anak Surabaya 2 sisanya luar kota, di bawah 17 tahun semua mereka," imbuhnya.

Fikser mengungkapkan, dari 10 remaja yang ngelem itu, salah satunya ada yang sedang hamil. Dia datang dengan pasangannya ke Surabaya, dan keduanya masih di bawah umur.

BACA JUGA:Mahfud MD:Politik Uang atau Money Politics ,Memilih Tanpa Hati Nurani Dimasukkan Ke Neraka

BACA JUGA:Awal Tahun 2024,Beberapa Harga Pangan Tercatat Naik.

"Anak ini ada hamil di luar nikah dengan pasangannya, umur sekitar 17 tahun. Luar Surabaya, pasangannya juga luar Surabaya, dari Jepara sama dari Nganjuk, belum menikah," terangnya.

Fikser menambahkan pihaknya sempat menawarkan para remaja yang putus sekolah itu untuk melanjutkan sekolah. Sebab pihaknya memiliki program anak asuh.

"Tapi mereka ndak mau, putus sekolah lama sekali. Sehingga kita bawa ke Liponsos (Keputih)," tukasnya.

10 remaja tersebut dihukum sosial dengan merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos Keputih. Setelah itu, mereka diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Jatim untuk dipulangkan ke kota asalnya.

Sumber: