Pemeran Sinetron Manusia Harimau Ammar Zoni Di Tangkap Lagi,3 Kali Dengan kasus yang Sama Narkoba
Polisi Tangkap Ammar Zoni Lagi--
DISWAYPROBOLINGGO ID.Jakarta - Artis Tidak Asing Lagi Sering Terlibat Kasus Narkoba Ammar Zoni Berhasil polisi terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum 4 tahun Penjara dengan denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Ammar Zoni Bocorkan Sosok Pemasok Narkoba Untuknya
"Dengan ancaman 4 tahun Penjara dengan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).
Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan di mana Ammar Zoni sudah sering kali Melakukan kasus Yang Sama Yaitu narkoba.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," Ujarnya.
BACA JUGA:Begini Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ammar Zoni
Saksi Yang Di berikan diberikan Hukuman Berat kepada Ammar Zoni karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama. Namun, dia mengatakan hukuman tambahan tersebut akan diputuskan Di pengadilan oleh Majelis Hakim."Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," ujar dia.
BACA JUGA:Mario Dandy Peragakan Tendangan 'Free Kick' ke Arah David Ozora, Rekonstruksi Penganiayaan Riuh!
BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Ammar Zoni Diungkap Kepolisian
Dalam kasus ini, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengembangkan kasus dengan mencari pemasok narkoba kepadanya.Hasilnya, seseorang berinisial AH ditangkap di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen BSD Tangerang pada Selasa (12/12) pukul 21.49 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, kemudian 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Untuk kasus terbaru, Ammar Zoni ditangkap setelah baru 2 bulan keluar penjara atau pada Oktober 2023.Sebelumnya, dia ditangkap Polres Jaksel hingga pengadilan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara atas kasus narkoba.
Ammar Zoni juga pernah ditangkap Anggota Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017, kasus Yang Sama narkoba jenis ganja di kompleks perumahan di kawasan Depok.
Sumber: kans habshi