Mampu Turunkan PPN Jadi 5% :Presiden Prabowo ,Jangankan Menunda

Mampu Turunkan PPN Jadi 5% :Presiden Prabowo ,Jangankan Menunda

Foto:Presiden Prabowo Diminta Tunda Kenaikan PPN Jadi 12% Demi Daya Beli--

DISWAYPROBOLINGGO.ID .Jakarta,Sabtu 23 Nopember  2024.Dengan Rencana Kenaikan PPN ,Pemerintah disebut memiliki kuasa untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12% Pada 2025 Tanpa Mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jangankan menunda, dalam UU tersebut pemerintah bahkan bisa menurunkan tarif PPN hingga 5%.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit membenarkan tentang kemampuan pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Tinggalkan Dolar AS: Sebab Negara BRICS Mulai Tidak Bertransaksi Dengan Dollar Amerika Serikat

BACA JUGA:Persiapan Serangan Nuklir :Amerika AS Tujuannya ,Amerika Serikat (AS) Tetap Memimpin Dunia

"Betul," kata Dolfie ketika dikonfirmasi, Jumat,22 Nopember 2024.

Aturan yang disebut Dolfie tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang HPP. Ayat (3) Pasal 7 UU HPP mengatur tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PPN) dan membutuhkan persetujuan DPR.

Berikut ini merupakan aturan lengkap dalam Pasal 7 UU HPP yang memungkinkan pemerintah untuk bisa menunda bahkan menurunkan tarif PPN.

BACA JUGA:Gencatan Senjata Gaza :AS Veto Resolusi PBB , Hamas Bilang

BACA JUGA:Tak Boleh Dikendalikan AI:Biden-Xi Jinping Sepakat,Senjata Nuklir

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; danc. ekspor Jasa Kena Pajak.

BACA JUGA:TOTALNYA:Donald Trump Bayar Utang Ke Elon Musk

BACA JUGA:Tinggalkan Dolar AS: Sebab Negara BRICS Mulai Tidak Bertransaksi Dengan Dollar Amerika Serikat

 

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber: