Kejagung: Hanya Bisa Sekali usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun
Foto:Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2024--
BACA JUGA:Akan Blacklist Penumpang:Garuda Indonesia Berbuat Pelecahan Seksual
BACA JUGA:KPK Tidak Dituntut Setengah Itu:Alex Bicara Tuntutan 5 Tahun Achsanul
Di Mana, dalam sistem hukum, pihaknya juga mendapat kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
"Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024
"Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu, ya, jadi itu posisinya,"Ujarnya.
Jessica Wongso mendapat potongan hukuman penjara selama 5 tahun dari yang semulanya pidana 20 tahun penjara.
Jessica Wongso bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 8,5 tahun. Atas hal tersebut, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga 2032.
Sumber: