Harga Pertamax Rp 13.700:Per 10 Agustus, Pertamina Patra Niaga

Harga Pertamax Rp 13.700:Per 10 Agustus, Pertamina Patra Niaga

Foto:Pertamina menaikkan harga BBM jenis Pertamax dari Rp12.950 menjadi Rp13.700 Mulai Sabtu (10/8) pukul 00.00 --

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.10 Agustus 2024.Hari ini Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Harga Baru ini Resmi Berlaku Di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Berhenti Beroperasi: Faktor Umur,Kapal Penampung Minyak Mentah Indonesia

BACA JUGA:Imbas Laporan:Wall Street Ditutup Melemah, Tingkat Pengangguran di AS Naik

Di Mana ,Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp 13.700/liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5%)

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Heppy.

Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. 

BACA JUGA:Rupiah Menguat di Rp 16.277 per Dolar AS :IHSG Lampu Hijau

BACA JUGA:Investor Menanti:IHSG Galau, Data Cadangan Devisa RI Belum Keluar

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,”Tutupnya Heppy.

Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Sumber: