Hasyim Asy'ari Diberhentikan:Vonis DKPP Karena Kasus Asusila

Hasyim Asy'ari Diberhentikan:Vonis DKPP Karena Kasus Asusila

Foto:Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,04 Juli 2024.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara Dugaan Tindak Asusila Terhadap Salah Satu  Anggota PPLN Untuk wilayah Eropa.

BACA JUGA:Kasus Kematian Wartawan di Karo:Polisi Lakukan Digital Forensik

BACA JUGA:Pilgub Jakarta:SahroniKalau Hanya Lawan Ridwan Kamil ,Gampang

Dalam hal ini,Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu03 Juli 2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,"Ujarnya Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Di Mana , Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

BACA JUGA:Inspektur Upacara HUT ke-78 Bhayangkara:Di Rencanakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)

BACA JUGA:Mengwujudkan Keseimbangan dan Kesejahteraan:Membuka Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan

Maka Dengan ini, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu 22 Mei 2024. Kemudian sidang lanjutan digelar 06 Juni 2024, DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,"Ucapnya Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2024.

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Pengurus DPP Partai Baru  alias Wanita Emas.

Sumber: