Lanjutkan: Negara Rugi Rp 30 T Jika Tak Relaksasi Ekspor Tembaga

Lanjutkan: Negara Rugi Rp 30 T Jika Tak Relaksasi Ekspor Tembaga

Foto:Konsentrat Tembaga Dari Operasinya Di Indonesia Hingga Mei 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,28 Maret 2024.Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengungkapkan negara bisa rugi Rp 30 triliun jika tidak mengizinkan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI periode Juni-Desember 2024.

BACA JUGA:RUPIAH BERTAHAN:IHSG Sesi I Naik 1,57 Persen

BACA JUGA:Beras Di Probolinggo Naik, Pemkot Probolinggo Lakukan tindakan ini

Adapun Indonesia resmi melarang ekspor mineral mentah, termasuk tembaga, per Juni 2023. Pemberian Relaksasi Ekspor Hanya Berlaku Untuk Perusahaan Dengan Progres Pembangunan Smelter Di Atas 50 Persen Per Januari 2023.

Berdasarkan laporan keuangan Freeport McMoran kuartal III 2023, PTFI mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga sejak 24 Juli 2023 hingga Mei 2024, sebanyak 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

"Ya kan kalau kita enggak bisa ekspor, penerimaan negara akan berkurang kira kira USD 2 miliar, Rp 30 triliun berkurangnya, dalam kurun waktu Juni sampai Desember," ungkapnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Pasokan BBM Dan LPG Menjelang Pilpres 2024

BACA JUGA:Pasar Bursa AS:Mayoritas Saham Melemah

PTFI sudah berencana meminta perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun 2024, alias sampai pabrik smelter tembaga di Gresik beroperasi penuh.

Meski targetnya rampung Mei 2024, smelter PTFI di Gresik baru beroperasi di Juni 2024, kemudian target produksi di Agustus 2024, dan selanjutnya ramp up mencapai kapasitas penuh pada akhir Desember 2024.

Tony mengatakan belum membahas izin ekspor kepada Presiden Jokowi, dalam pertemuan hari ini didampingi oleh CEO Freeport Mc-Moran Richard Adkerson dan Dewan Komisaris PT Freeport Indonesia Kathleen L. Quirk.

BACA JUGA:Pelabuhan Kuala Tanjung:Pelindo Bangun Hub Logistik

BACA JUGA:Investor Tunggu:Wall Street Ditutup

"Itu (perpanjangan izin ekspor) kan pembicaraannya lewat level menteri. Masa sama presiden,"Tegasnya.

Sumber: