Tak Berizin BPOM:Bea Cukai Musnahkan 1 ton Milk

Tak Berizin BPOM:Bea Cukai Musnahkan 1 ton Milk

Foto:Bea Cukai Soekarno-Hatta Melakukan Pemusnahkan 2.564 Boks Olahan Pangan After You Milk Bun--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta ,Senin 11 Maret 2024.Kabar mengenai dimusnahkannya 1 ton roti milk bun dari Thailand oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sabtu 10 Maret 2024.

BACA JUGA:Group Paling Boncos:Saham Bakrie IHSG Turun 0,55 Persen

BACA JUGA:KEMBALIKAN:Mahfud MD,Hati Nuraninya Mahkamah konstitusi

Selain itu, ada juga informasi mengenai 1 juta ton milk bun yang dimusnahkan tersebut tak berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut Ringkasannya:

Bea Cukai Soetta Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Thailand

Bea Cukai Soekarno-Hatta Bersama Dengan BPOM Memusnahkan Sebanyak 2.564 Buah Setara 1 Ton Roti Milk Bun Dari Thailand, pada Jumat 08 Februari 2024.

Ribuan roti dengan nilai Rp 400 juta tersebut hasil dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Manufaktur:Menperin Bantah soal Deindustrialisasi di RI

BACA JUGA:Dampak Kenaikan Cukai 10% Di Jatim, Jangan Sampai Mematikan IHT Yang Tengah Berkembang

“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu 10 Februari 2024.

Gatot bilang, dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini, kata dia, tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi.

"Jadi besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," Katanya.

Sumber: