Kejagung: Hanya Bisa Sekali usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun

Selasa 20-08-2024,18:43 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta 20 Agustus  2024.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mempersilakannya. Namun, Di Mana Harli Mengingatkan Bahwa Deseorang Hanya Bisa Sekali Dalam Mengajukan PK. 

BACA JUGA:Polda Metro Stop: Penyelidikan Pencatutan KTP Cagub Independen,Pengacara Bingung

BACA JUGA:Bebas Bersyarat:Nyatakan Jessica Kumala Wongso

“Terkait dengan Jessica tentu kita harus kembali kepada hukum acara dalam pasal 263 KUHP ya. Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA. Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silakan saja,” Ucapnya Harli pada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta pada Selasa  20 Agustus 2024.

“Tapi pertanyaannya adalah dalam Pasal 268 ayat 3 KUHP itu juga disebutkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali ya, yang kalau tidak salah tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Minta Maaf:Atta Halilintar ,ke Haji Faisal Usai Dituduh Sindir Fuji-Vanessa Angel

BACA JUGA:Sekjen PDIP:KPK Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini.

Harli mengtakan,isi aturan pada Pasal 268 ayat 3 KUHP dan Pasal 24 nomor 48 tahun 2009 itu memang masih menjadi bahan perdebatan. Sebab, dalam putusan MK nomor 34 Tahun 2013 diperbolehkan PK diajukan lebih dari sekali. 

“Tapi dalam perkembangan hukum di dalam putusan MK nomor 34 Tahun 2013 dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. Tapi, dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,”Sambungnya.

Tak hanya dua pasal tersebut, Harli menambahkan satu pasal lagi yang membuat perdebatan masih terjadi.

“Namun kalau kita lihat lagi dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014 ditegaskan kembali PK hanya bisa dilakukan satu kali,”Ujarnya

Walau masih ada perdebatan, Harli berikan kewenangan PK ini ke MA dan pengadilan.

“Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini, kita serahkan ke pengadilan,” Ujarnya.

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus  2024lalu. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pihaknya tentu menghormati putusan dari pengadilan.

BACA JUGA:Akan Blacklist Penumpang:Garuda Indonesia Berbuat Pelecahan Seksual

Kategori :