DISWAYPROBOLINGGO.Depok .Kamis 01 Agustus 2024.Meita Irianty, pemilik daycare di Depok yang menganiaya balita, telah ditetapkan sebagai tersangka.ita dihadirkan Polres Depok saat konferensi pers terkait kasus penganiyaan dua balita di daycare Wensen School, Depok.
BACA JUGA:Segera Tangkap Sosok T:Kapolri Buka Perintahkan ,Panggil Benny Rhamdani
BACA JUGA:Mantan Pejabat Republik Indonesia :Nama-Nama Capim dan Dewas KPK
Parenting influencer itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ita mengenakan hijab dan celana panjang berwarna hijau.
Sepanjang konferensi pers, wanita berusia 37 tahun itu hanya diam. Kepalanya menunduk.
Ita tidak menyampaikan apa pun, bahkan ketika diminta untuk meminta maaf, Meita memilih bungkam.
BACA JUGA:Vonis SYL:Tak Puas, KPK Akan Ajukan Banding
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Diberhentikan:Vonis DKPP Karena Kasus Asusila
Meita ditangkap polisi dalam kondisi hamil 4 bulan. Beberapa kali dia terlihat muntah ke kantong muntah yang disediakan kepolisian.
2 Balita Jadi Korban Penganiayaan
Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan korban penganiayaan yang dilakukan Meita ada dua balita. Saat ini polisi masih menunggu hasil visum untuk memastikan luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Kematian Wartawan di Karo:Polisi Lakukan Digital Forensik
BACA JUGA:KPK Tidak Dituntut Setengah Itu:Alex Bicara Tuntutan 5 Tahun Achsanul
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2 tahun) yang kedua HW, 9 bulan," Ucapnya Arya dalam jumpa pers di Polres Depok, Kamis 01 Agustus 2024.
Meita telah ditetapkan sebagai tersangka.Itadijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.