DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Senin 22-04-2024,15:56 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

Namun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut karena tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tak terbukti soal dalil pelanggaran pemilu itu. 

Kemudian soal kegiatan silaturahmi APDESI tahun 2022 yang memunculkan usulan 'Jokowi 3 Periode', yang disoal pemohon buktinya diperoleh dari pemberitaan online, yang berisi menyatakan dukungan kepada Jokowi melanjutkan pemerintahan 3 periode dari para kepala desa.

Menurut MK, pemohon tidak memberikan bukti cukup untuk dapat membuktikan adanya pengarahan kepada para kepala desa dalam kegiatan tersebut untuk mendukung kemenangan Prabowo-Gibran atau setidaknya adanya arahan kepada kepala desa untuk mendukung 'Jokowi 3 Periode'.

"Sebab pada saat itu dapat dipastikan belum ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2024," Lanjutnya hakim MK Suhartoyo.

Pemohon juga mendalilkan terjadi pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil perolehan suara. Salah satunya soal kejanggalan DPT di Jawa Tengah.

Terkait kejanggalan tersebut, disebutkan bahwa ada 54 juta DPT bermasalah di Indonesia, dan 502.564 kejanggalan DPT di antaranya terjadi di Jateng.

Bawaslu menindaklanjutinya dan menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena Bawaslu kesulitan mengidentifikasi bukti pelapor.

"Menurut Mahkamah permasalahan tersebut harus dinyatakan telah selesai. Seandainya benar terdapat kejanggalan DPT di Jawa Tengah sebagaimana didalilkan pemohon, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa DPT yang janggal tersebut disalahgunakan dan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," Ujarnya hakim Enny. 

Kemudian ada juga dalil soal 23 ribu surat suara dikirim via pos sudah tercoblos dan terdapat 82 ribu alamat yang tidak jelas mengirim surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Terkait dalil itu, MK memeriksa alat bukti terkait dari pihak pemohon. Bukti yang disampaikan hanya berita dari media online. Untuk memperjelas, kemudian bukti termohon dan terkait diperiksa oleh MK.

Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di seluruh TPSLN Kuala Lumpur.

"Dalil telah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU dengan adanya PSU yang didahului dengan proses pemutakhiran data pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata hakim Saldi Isra.

Lalu, ada juga dalil bahwa di TPS 1 dan TPS 27 Desa Cileuksa, Kabupaten Bogor, Paslon 01 dan 03 memperoleh 0 suara. Hakim MK menelusuri dalil tersebut, dan ternyata di beberapa TPS suara paslon 01 dan 03 ada tetapi sangat kecil. 

MK sudah meminta kepada pemohon mengajukan bukti tetapi tidak diajukan hingga putusan dibacakan. 

"Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang menyebabkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 menjadi sangat kecil jumlahnya di TPS 1 sampai dengan di TPS 27 di Desa Cileuksa, Kecamatana Sukajaya, Kabupaten Bogor," kata hakim Ridwan Mansyur.

"Dengan demikian menurut mahkamah, keterangan saksi pemohon mengenai pengurangan suara pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," sambungnya. 

Kategori :