DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Senin 22-04-2024,15:56 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

"Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang berkaitan dengan tahapan pemilu dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hal perolehan suara peserta pemilu," kata Saldi Isra.

Di saat yang bersamaan, kata Saldi, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka hasil rekapitulasi perhitungan suara tetapi juga hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkaitan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Namun demikian, kata dia, tidak tepat MK dijadikan tumpuan menyelesaikan seluruh masalah tahapan pemilu. Jika tetap diposisikan tersebut, kata Saldi, sama saja menempatkan MK seperti 'keranjang sampah'. Dengan demikian, Saldi menilai MK berwenang mengadili permohonan Anies-Muhaimin. 

"Berwenang mengadili permohonan a quo," kata Saldi. 

Klasifikasi Dalil

MK mengklasifikasikan petitum AMIN menjadi enam butir dalil, yakni:

1. Independensi penyelenggara pemilu

2. Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden

3. Bansos

4. Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara

5. Prosedur penyelenggaraan pemilu

6. Pemanfaatan aplikasi Sirekap

Terkait independensi, pemohon mempersoalkan tim pansel Anggota KPU/Bawaslu. Salah satu yang terlibat dalam pembentukan tim pansel itu adalah presiden. 

"Namun, presiden tidak begitu saja melakukan atau mendukung sendiri calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut pemohon, ada empat anggota tim pansel dari unsur pemerintah, bukan tiga orang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sehingga itu dipermasalahkan ke MK. Atas hal tersebut, MK memeriksa itu.

Hasilnya, MK tidak dapat menilai nama-nama yang dipilih itu apakah mewakili pemerintah atau bukan. Sehingga, dalil ini menurut MK tidak beralasan menurut hukum. 

Kategori :