Dalil pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahwa terjadi penghilangan metadata formuli C plano hasil. Salah satu keanehannya yakni data-data Sirekap yang kerap berubah. Mahkamah menelusuri hal tersebut.
Hasilnya, berdasarkan kesaksian saksi dan ahli di persidangan, Sirekap berubah karena itu pemutakhiran data. Perubahan terjadi pada semua paslon, karena adanya pembetulan berdasarkan formulir C Hasil.
Namun demikian, persoalan-persoalan dalam Sirekap menjadikan aplikasi sirekap tidak memberikan kepastian. Data yang ditampilkan dalam sirekap web akurasinya menjadi dipertanyakan bahwa menimbulkan kegaduan di masyarakat.
"Padahal aplikasi Sirekap sebelumnya telah melalui proses audit oleh Direktorat ahli dan sistem audit teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara dan teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sudah merupakan perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai tahun 2019," kata hakim Guntur Hamzah.
MK menilai pengelolaan Sirekap kedepannya harus dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu