DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Senin 22-04-2024,15:56 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

"Perencanaan dan distribusi bansos sah secara hukum dan legal," kata Arsul Sani.

Kecurigaan dalam penyusunan perlinsos, MK tidak bisa mengetahui niat lain dalam penyaluran perlinsos. MK juga tidak mendapat bukti kuat dalam persidangan.

"Program perlinsos dapat dan lazim dilakukan sebelum dan setelah suatu bencana," kata dia.

PHPU juga tidak cukup ruang dan waktu untuk mendalami intensi pembuatan suatu kebijakan publik.

"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," ucap Arsul Sani.

Kemudian terkait dengan dalil penyaluran bansos oleh Presiden Jokowi dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, dinilai oleh MK tidak terbukti.

"Tindakan presiden belum dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata hakim MK Ridwan Mansyur.

Pertimbangan itu juga didasarkan keterangan yang disampaikan oleh empat menteri yang dimintai kesaksian oleh MK di persidangan: Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensos Tri Rismaharini, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Salah satu dalil yang diajukan AMIN adalah Pj Kepala Daerah ditunjuk untuk memobilisasi dukungan bagi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Namun MK tidak menemukan adanya potensi itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. 

"Tidak menemukan fakta hukum keberatan kepala daerah yang dianggap berpotensi memobilisasi pemilih sehingga mempengaruhi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02," kata Hakim MK Daniel Yusmic.

"Terlebih lagi proses penunjukan pejabat itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sebagaimana fakta hukum dalam persidangan yang dijelaskan oleh saksi dari kementerian dalam negeri dan DPR," sambungnya.

Kemudian dalil soal Pj Gubernur Kalbar dan Bali tidak netral dalam pemilu menurut MK itu sudah ditindak Bawaslu sebagaimana kewenangannya.

Hal yang sama terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Menurut MK, tindakan Nana yang menyambut Prabowo saat kunjungan ke Jawa Tengah tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran kampanye pemilu.

MK juga turut tidak mempertimbangkan dugaan pelanggaran kampanye Ketum PAN Zulkifli Hasan hingga akun medsos Kementerian Pertahanan yang mengunggah dukungan ke Prabowo juga bukan pelanggaran pemilu.

Kemudian, dalil Menhan Prabowo menggunakan failitas Kemenhan untuk kampanye berupa helikopter. MK menilai, itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu menyatakan tidak ada penggunaan fasilitas pemerintah dalam proses kampanye Prabowo di Nagari Batu Palano, Sungai Pua, Agam.

Lalu, terkait dengan kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju pada 19 November 2023 di Stadium Indonesia Arena, GBK, Bawaslu sudah menerima laporan itu. 

Kategori :