Kasus Pungli Rutan:Ketua KPK Minta Penyidik Percepat Proses Hukum

Selasa 27-02-2024,20:05 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

Tak hanya etik dan disiplin. KPK juga memberlakukan pidana. Ini masuk ranah Deputi Penindakan KPK.

BACA JUGA:Tega! Seorang Kakek Dianiaya Usai Menegur Warga Yang Ingin Membuang Sampah Di Sungai

BACA JUGA:Hiburan Malam:Keributan , Seorang Pengunjung Tewas

Pidana ini pun naik ke tahap penyidikan. Sudah ada 10 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik meskipun belum diumumkan secara resmi. Namun Nawawi mengatakan, mereka termasuk dari 90 orang yang sudah diungkap di Dewas.

“Sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan,” pungkas Nawawi.

Pungli Rutan KPK ini mulanya diungkap Dewas. Disebut sudah terstruktur sejak tahun 2018 dengan total pungli mencapai Rp 6 miliar lebih.

Dari 90 pegawai yang sudah mulai diproses etik, ada 3 pegawai yang baru akan disidangkan pada awal Maret ini. Terdiri dari mantan dan Kepala Rutan saat ini menjabat.

 

Kategori :