Kasus Pungli Rutan:Ketua KPK Minta Penyidik Percepat Proses Hukum

Selasa 27-02-2024,20:05 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Selasa 27 Februari 2024.Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango meminta bawahannya mempercepat penanganan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Praktik Pungli Yang Terstruktur Sejak Tahun 2018 ini Melibatkan Hingga 93 Pegawai KPK.

BACA JUGA:Penyelundupan:Via Kargo Pesawat,Perdagangan Satwa

BACA JUGA:SUAP: Kasus Bupati Labuhanbatu KPK: Menjerat 2 Tersangka Baru

“Kami telah meminta kepada Inspektorat dan kesekjenan serta Deputi Penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa27 Februari 2024.

Kasus pungli Rutan KPK ini memang diproses pada tiga ranah: sanksi etik, disiplin, dan penindakan secara pidana dalam hal ini dugaan korupsi.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Depok, Argiyan Arbirama Kini Jadi Tersangka

BACA JUGA:Semarang:Pembunuh Sopir ,Divonis Penjara Seumur Hidup

Ranah etik ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ada 90 pegawai yang sudah disidang. Sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi etik berat, yakni meminta maaf secara langsung dan terbuka. Lalu 12 pegawai lainnya diserahkan ke kesekjenan dan direkomendasikan untuk dijatuhkan disiplin bersama 78 pegawai tersebut.

Ranah kedua, yakni disiplin ASN. Karena Pegawai KPK Saat ini Sudah Menjadi ASN Sebagai Dampak Revisi UU KPK Tahun 2019, Maka Mereka Akan Dijatuhi Disiplin Sebagai ASN.

Sanksi disiplin ini yang memiliki wewenang memberhentikan atau menjatuhkan sanksi lain kepada pegawai yang terlibat.

BACA JUGA:OTT KPK: Cari Bupati Sidoarjo

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Putra Wibowo Tersangka Kasus Robot Trading, Berawal dari Pelanggaran Imigrasi

Ranah disiplin tersebut merupakan wewenang Inspektorat dan kesekjenan KPK. Proses disiplin ini sudah dalam tahap pemeriksaan Inspektorat.

“Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim Inspektorat KPK untuk penjatuhan hukuman disiplin,” tambah Nawawi.

Kategori :