Kasus Korupsi Kuota Haji :KPK Jelaskan Peluang Periksa Jokowi
Foto:Jubir KPK, Budi Prasetyo.--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Minggu 25 Januari 2026.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peluang untuk memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan pemanggilan setiap saksi harus berdasarkan kebutuhan penyidik. Oleh sebab itu, Budi tidak mau berandai-andai terkait pemanggilan Jokowi dalam perkara ini.
BACA JUGA:Sudewo OTT: KPK Sebut Anak Buah Bupati Pati Jelaskan ,Gunakan Tarif Jabatan Perangkat Desa
BACA JUGA:Demam Tinggi:Dolar AS Keok Mata Uang Asia, Rupiah Ambruk
"Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,"Ungkapnya Budi di KPK, Jumat 23 Januari 2026. Dalam Hal imi, Budi menekankan bahwa pihaknya memerlukan keterangan saksi yang bisa menjelaskan soal asal-usul kuota haji. Oleh sebab itu, penyidik lembaga anti-rasuah telah memeriksa eks Menpora Dito Ariotedjo.
BACA JUGA:Sarang Sindikat Online Scam Ribuan WNI Kabur dari KBRI Kamboja
BACA JUGA:Sudewo OTT: KPK Sebut Anak Buah Bupati Pati Jelaskan ,Gunakan Tarif Jabatan Perangkat Desa
Yang mana, Dito diyakini KPK mengetahui latar belakang pemberian kuota haji karena telah mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab pada Oktober 2023. "Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,"Sambungnya.
BACA JUGA:Ingatkan Jangan Sampai Jemput Paksa:Kubu RK Minta Lisa Mariana Kooperatif
BACA JUGA:Peraturan RI:Habis China Kini Korea Selatan
Fuad Hasan Terkait Maktour Penuhi Panggilan KPK, Dito Ariotedjo Dicecar Soal Kunker Jokowi ke Arab hingga Bos Maktour Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK pada Kasus Kuota Haji Dalam kunjungan itu, Jokowi membahas soal kerja sama bilateral di sejumlah sektor, investasi di IKN hingga penambahan kuota haji bersama dengan Pangeran Arab Muhammad bin Salman. Oleh sebab itu, kata Budi, keterangan dari saksi yang mengetahui asal-usul pemberian kuota haji ini diperlukan oleh penyidik KPK. "Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini.Juga, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,"Tutupnya.
Sumber: