Vonis Bui Eks PM:Hakim Ketok Darurat Militer Masuk Aksi Pemberontakan

Vonis Bui Eks PM:Hakim Ketok Darurat Militer Masuk Aksi Pemberontakan

Foto:Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militer--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta, Minggu 25 Januari 2026.Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan menyatakan, tindakan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 silam sebagai tindakan pemberontakan.

Hakim Ketua Lee Jin-gwan dalam sidang hari Rabu 21 Januari 2026 itu, menjelaskan dasar hukum aksi yang disebutnya sebagai "Pemberontakan 3 Desember". Yaitu, mengacu pada definisi dalam dalam Pasal 87 Undang-Undang Pidana.

BACA JUGA:Sudewo OTT: KPK Sebut Anak Buah Bupati Pati Jelaskan ,Gunakan Tarif Jabatan Perangkat Desa

BACA JUGA:Sarang Sindikat Online Scam Ribuan WNI Kabur dari KBRI Kamboja

Mengutip The Korea Herald, Pasal 87 Undang-Undang Pidana itu menetapkan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan kerusuhan untuk menyingkirkan otoritas negara atau mengganggu tatanan konstitusional di seluruh atau sebagian wilayah Korea Selatan.

"Tindakan memproklamirkan dekrit yang tidak konstitusional dan melanggar hukum menyusul deklarasi darurat militer pada 3 Desember, dan memobilisasi pasukan militer dan polisi untuk menduduki Majelis Nasional, Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan lembaga-lembaga lainnya, merupakan tindakan pemberontakan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 87 Undang-Undang Pidana," kata Hakim Lee, dikutip dari The Korea Herald, Sabtu 24 Januari 2026.

BACA JUGA:PT Timah: Mendapatkan Kembali Penyitaan Aset Rp 7 Triliun

BACA JUGA:Peraturan RI:Habis China Kini Korea Selatan

Menurut Pengadilan, dekrit tersebut mengabaikan prosedur konstitusional dan secara efektif menangguhkan lembaga-lembaga demokrasi inti, termasuk Majelis Nasional dan sistem multipartai.

Dikatakan Hakim Lee, tindakan seperti penyerangan, intimidasi, atau perilaku lain yang menimbulkan rasa takut. Lee, menambahkan tindakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol menyebabkan gangguan serius di bagian-bagian tertentu di negara tersebut.

Melansir CNN Internasional, pemberontakan adalah salah satu tuduhan kriminal terberat di KOrea Selatan. Jaksa Penuntut sendiri telah meminta mantan Presiden Yoon dihukum mati. Putusan atas dakwaan pemberontakan oleh Yoon ini akan dilakukan pada 19 Februari mendatang.

Mantan PM Divonis 23 Tahun Penjara

Sebagai buntut dari kasus ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo. Dia disebut bersalah karena memainkan peran kunci dalam aksi Pemberontakan 3 Desember, dengan membantu mantan presiden Yoon Suk Yeol melakukan darurat militer.Vonis ini mengejutkan banyak pihak. Karena melampaui tuntutan Jaksa Penuntut yang "hanya" meminta hukuman 15 tahun penjara.

"Sebagai perdana menteri, terdakwa memiliki kewajiban untuk mengungkap kebenaran di balik pemberontakan," kata Hakim Lee saat membacakan putusan.

Sumber: